Dalam kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 terdapat peristiwa yang sangat penting artinya untuk mengisi kemerdekaan kita yaitu untuk pertama kalinya diperdengarkan kepada umum Lagu Indonesia Raya oleh pengarangnya sendiri yaitu Wage Rudolf Supratman. Hadirin terpesona akan semangat dan isi serta irama lagu itu. Kongres memutuskan; Lagu “Indonesia Raya” ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan.
Tujuh belas tahun kemudian yaitu tahun 1945 setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, lagu “Indonesia Raya” diresmikan dalam UUD 1945 sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia, dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Komentar
Posting Komentar